KPU Sumbar Musnahkan Ribuan Surat Suara Berlebih untuk PSU

Selain itu, di Pasaman terdapat 1 TPS di TPS 14 Padang Gelugur, di mana ada 2 warga Kecamatan Simpati melakukan pemilihan di salah satu TPS 14 Nepolen Nagari Padang Gelugur dan yang bersangkutan tidak terdaftar (DPT) di tempat tersebut, dengan jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi. Di Solok Selatan, terdapat 1 TPS di TPS 8 Bomas Koto Baru, Sungai Pagu, di mana ada 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD, sementara pada pemilihan lainnya dilayani.

Selain itu, di Pasaman Barat ada 1 TPS di TPS 8 Lingkua Aua, di mana 1 pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asli beda dapil. Kota Padang memiliki 4 TPS, di TPS 25 Pengambiran Ampalu dan TPS 22 Anduring ada pemilih KTP luar padang, lalu TPS 14 Kampung Olo, dan TPS 13 Kampung Lapai, Nanggalo, dengan adanya pemilih DPTb seharusnya dapat 2 surat suara namun diberikan 5 surat suara dan masalah pemilih tidak terdaftar dan KTP luar padang diberikan 2 surat suara.

Kota Padang Panjang memiliki 1 TPS di TPS 7 Pasar Usang, Padang Panjang Barat, di mana ada pemilih ber KTP Pasbar mendapatkan surat suara PPWP sementara tidak terdaftar dalam DPTb maupun DPK. Kota Payakumbuh memiliki 1 TPS di TPS 1 Padang Sikabu, Lamposi Tigo Nagari. (*)