Korban Perdagangan Orang, 4 PMI Asal Pasbar Berhasil Dipulangkan

Empat PMI asal Pasbar berhasil dipulangkan. (ist)

SIMPANG AMPEK – Empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pasaman Barat yang berada di Malaysia berhasil dipulang oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala lumpur. Mereka diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (8/9) malam di rumah dinas bupati.

Keempat orang tersebut adalah Elma Sari dari Base Camp Kinali, Rendika Fernando dari Jorong Bukit Nilam Aua Kuniang, Dede Kurnia dari Plasma 3 Aua Kuning, dan Sianyar dari Kinali.

Kedatangan PMI juga difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Barat (BP3MI Sumbar) hingga sampai ke kampung halaman, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Dewi Alawiyah.

Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra mengatakan pihaknya sebagai wakil rakyat mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berhasil memulangkan PMI tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur, POLDA Sumbar, BP3MI Sumbar, Pemda Pasbar melalui Dinas Tenaga Kerja yang telah berupaya untuk memulangkan warga kami ini. Kita berharap kedepannya warga Kabupaten Pasaman Barat tidak ada lagi seperti ini. Jika mencari kerja ke luar negeri, ikutilah prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang, jangan pergi dengan calo atau ilegal,” katanya.

“Kepada PMI yang sudah dipulangkan hari ini, tolong sampaikan kepada masyarakat. Sehingga mereka tidak tergiur lagi pergi dengan jalan yang tidak benar. Dari 17 orang itu, dipulangkan 4 orang dan sisa 13 orang lagi, secepatnya bisa kembali pulang. Kepada keluarga yang menunggu dan menjemput hari ini, jadikan ini pelajaran dan sampaikan bahwa kejadian seperti jangan diulangi lagi,” imbaunya.

Sementara itu, Indah Winarni Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnaker Pasbar mengatakan PMI yang datang pergi keluar negeri melanggar prosedur. Keempat orang ini adalah tindak perdagangan orang.

Ia meminta kepada PMI bahwa cara-cara yang dilakukan menjadi tenaga kerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur. Jika tidak, bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga merugikan negara.

Ia juga menjelaskan, kasus muncul pada Maret 2023 yang berawal dari Wahyu diminta untuk dipulangkan dan ditambah laporan dari Thambrin mewakili korban bernama Serli Dara Fatma dari Sasak Ranah Pasisie.

“Ini tindak lanjut dari kerjasama Pemda Pasbar dengan BP3MI. Jumlah korban sebanyak 17 orang dan yang berhasil dipulangkan baru 4 orang, berarti ada 13 orang lagi yang berada di Shalter KBRI Kuala Lumpur. Pemda Pasbar melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengawal hingga semua korban tersebut dapat dikembalikan ke Pasaman Barat dengan selamat,” katanya. (rl)