Khawatir Korona, Kemenaker Larang Penempatan TKI ke China

Untuk mengantisipasi agar para TKI tidak terpapar virus corona, pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan untuk melarang penempatan TKI ke China. (foto: ilustrasi).

JAKARTA — Kepala Seksi Perlindungan TKI Masa Penempatan Kemenakertrans Dr Maptuha mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan larangan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke daratan China. Tentu saja keputusan ini diambil untuk mengantisipasi agar para TKI tidak terpapar virus Korona.

“Menyusul kebijakan pelarangan terhadap WNI kita untuk melakukan kunjungan ke daratan China, maka Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan China,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (7/3).

Lanjutnya, pihaknya juga mengimbau kepada P3MI untuk melakukan pengetatan atau bahkan pengurangan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di Hong Kong dan Taiwan, karena negara tersebut berdekatan dengan daratan China.

Adapun bentuk pengetatan yang akan dilakukan adalah dengan cara melakukan komunikasi intensif dengan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengingatkan bahwa kondisi di China dan negara-negara yang berdekatan beresiko tinggi untuk terpapar virus corona. Selain itu, P3MI juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan yang ketat, sehingga kalau pun memang ada PMI yang pergi adalah merupakan orang yang benar-benar sehat.

Berdasarkan data yang dimilikinya per Januari 2020, untuk penempatan PMI di beberapa negara diantaranya, di Taiwan ada sejumlah 6.130 orang, Hong Kong 4.955 orang, China sudah dua orang yang berangkat, Singapura 1.410 orang, Malaysia 5.750 orang , Korsel 283 orang dan Macau dua orang.

Sementara itu, terkait kebijakan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia terutama yang berasal dari China, maka TKA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang saat ini sedang berlibur ke negaranya, maka akan diberikan izin untuk dapat bekerja kembali di Indonesia, tentunya dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat.

Sementara itu, untuk proses keimigrasian TKA China yang saat ini masih berada di Indonesia dengan izin tinggal hampir dan sudah habis, maka akan diberikan perpanjangan waktu selama 30 hari kerja. Namun apabila TKA China tersebut tetap ingin kembali ke negaranya maka akan dipulangkan. Untuk jumlah TKA China yang sedang bekerja di Indonesia per 3 Februari 2020, tercatat sebanyak 40.357 orang. (voa/yuke)