Ketua DPRD Supardi Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik di Payakumbuh

PAYAKUMBUH – Keterbukaan informasi publik (KIP) masih kurang mendapat tempat di Sumatera Barat. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang kurang paham terkait informasi yang harus mereka ketahui. Akibatnya, hingga saat ini KIP masih belum berjalan dengan baik, sebab Pemerintah Daerah dinilai belum siap untuk hal itu. Beberapa penyebabnya, birokrat yang tidak paham dengan KIP ini, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.

Ketua DPRD Sumbar Supardi, menyampaikan hal itu, saat memberikan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sabtu (15/4) di Cafe Kawasan Batang Agam, Kecamatan Payakumbuh Barat. Sosialisasi itu diikuti berbagai organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta sejumlah tokoh masyarakat di Kota Payakumbuh. Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Nofal Wiska.

Menurut Supardi, ada tiga tujuan dibentuknya Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Yaitu menjamin ketersediaan Informasi Publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan.

Kemudian, menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah. Terakhir menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Perda ini berisi 14 Bab dan 52 pasal. Perda memiliki tiga tujuan penting. Kemudian ada hak masyarakat pada Perda ini. Yaitu memperoleh Informasi Publik, melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisoner Komisi Informasi Propinsi Sumbar Noval Wiska, pada kesempatan itu, mengatakan, Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan Perda inisiatif dari DPRD Sumbar. Menurutnya, ada tiga kategori yang diperbolehkan atau berhak untuk meminta informasi ke badan publik.

“Pertama orang pribadi, kelompok masyarakat dan organisasi berbadan hukum. Badan publik adalah seluruh lembaga resmi, institusi pemerintahan. Badan publik ini tidak boleh menolak permohonan informasi masyarakat,” ucapnya. (bule)