Ketua dan Pengurus DPW PPP Sumbar Digugat ke Mahkamah Partai

“Kita dapat informasi juga, SK DPC kabupaten kota sudah diberikan, kecuali DPP PPPP Padang. Sampai sekarang tidak kita miliki. Padahal kita dapatkan salinan PDF dari DPP PPP,” ungkapnya.

Esa juga menyebutkan, pihaknya sudah mencoba audiensi ke DPW PPP Sumbar terkait SK DPP tersebut, namun sampai sekarangtidak direspon. “Bahkan kita dapat informasi DPW PPP kembali kirim surat ke DPP PPP untuk mepertanyakan kenapa rekomendasinya tidak direspon?” ungkap Esa.

“Inilah yang membuat kami menggugat DPW PPP Sumbar, melaporkan ke DPP, menggugat ke mahkamah partai. Kami ingin jalur konstitusi. Karena jalur gugatan ke mahkamah partai dapat dilakukan jika ada perselisiham atau ada anggota kader partai yang merasa ada ketidakadilan dan kesewenangan. Jalur gugatan ke mahkamah partai juga dapat dilakukan terkait keuangan, pemberhentian anggota partai,” tegasnya.

Dalam gugatan yang diajukannya, Esa melihat ada kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan dan penzaliman.

“Kita laporkan dan menggugat ke mahkamah partai. Kita tidak tahu dramanya seperti apa. Yang penting kita menang melalui muscab. Ada ketidakpuasan Ketua dan Pengurus DPW PPP Sumbar dengan hasil muscab. Tapi sayangnya prosesnya tidak elok. SK juga ditahan padahal banyak lagi program yang akan dilaksanakan konsolidasi, dan sosialisasi untuk tahun 2024 nanti,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPW PPP Provinsi Sumbar, Hariadi menjelaskan, SK DPC Kota Padang yang mengeluarkan DPP PPP. Habis muscab, yang menang itu menurutnya sebenarnya Niki Lauda dengan stand 3-2. “Jadi DPW PPP Sumbar merekomendasikan tentu yang menang. Data-datanya lengkap semua. Termasuk dari formatur. Namun, entah kenapa ceritanya keluarlah nama Maidestal Hari Mahesa. Padahal DPW PPP Sumbar tidak pernah mengusulkannya,” terangnya.

“DPW tidak pernah mengusulkan nama Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang. Yang menang itu sebenarnya adalah Nikki Lauda. Pada saat ini kita juga mempertanyakan ke DPP PPP, kita mengusulkan nama A kenapa yang keluar nama B untuk menjadi Ketua DPC PPP Kota Padang di Desember 2021 yang lalu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hariadi menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima SK yang menetapkan Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang.

“Pada saat ini telah keluar SK baru tentang Ketua DPC PPP Kota Padang, dan SK lama telah dibatalkan oleh DPP PPP. Jadi DPW PPP Sumbar tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan SK. Yang berhak adalah DPP PPP ,” jelasnya.

Saat disinggung tentang gugatan yang dilayangkan ke mahkamah partai PPP, Hariadi menjawab dengan adanya gugatan ke Mahkamah Partai PPP maka terjawab sudah SK lama telah dibatalkan dan SK baru telah diterbitkan oleh DPP PPP. “Dengan adanya gugatan yang dilayangkan, maka akan terjawab sudah bahwa SK lama telah dibatalkan dan SK baru telah diterbitkan,” tutupnya.