Ketua BPD dan Camat Belajar Ilmu tentang Desa ke Jakarta

PARIAMAN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kota Pariaman di pimpin Walikota Genius Umar mengunjungi dua Dirjen di dua Kementerian, yaitu Dirjen (Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI, Sugito, dan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) RI, TB Chaerul Dwi Sapta, di Jakarta, senin (5/9).
Kunjungan Ketua BPD didampingi para camat itu untuk menimba ilmu tentang Desa, terutama tentang Tupoksi BPD.
Genius Umar mengatakan perlu peningkatan pengetahuan dan pemahaman dikalangan BPD dalam menjalankan fungsi legislatif di desa, agar dapat mengawal jalannya roda pemerintahan yang ada di desa.

Genius juga menuturkan kucuran dana desa, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, merupakan stimulan bagi desa agar bisa mandiri, dan dana desa ini harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, dan diperuntukan untuk kemaslahatan warga.

Ia berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh melalui audiensi ini, menjadi momentum dalam meningkatkan kinerja masing-masing BPD, demi mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan di Kota Pariaman.
Dalam diskusi tersebut, Dirjen PDP Kemendes PDTT, Sugito berpesan kepada seluruh ketua BPD yang hadir dari Kota Pariaman, BPD selaku representasi dari masyarakat, harus menjaga harmonisasi dengan pemerintah desa.

“Tanamkan rasa memiliki terhadap desa agar pemerintah desa bersama BPD dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian, diharapkan desa mampu menggali potensi yang mereka miliki, dan menjalankan program pembangunan kedepannya secara mandiri,” pintanya.

Sementara itu , Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Kemendagri, TB Chaerul Dwi Sapta juga menyampaikan, betapa pentingnya keberadaan BPD dalam roda pemerintahan yang ada di desa.

“Kualitas produk hukum dan pengelolaan keuangan didesa turut ditentukan oleh BPD, karena BPD mempunyai tugas untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya. (agus)