Keji! Ayah di Sijunjung Rudapaksa Anak

SIJUNJUNG – Seharusnya melindungi anaknya, ini malah sang ayah merudapaksa darah daging sendiri. Hanya berselang 1X 24 setelah menerima laporan, akhirnya pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dibekuk jajaran Satu Reakrim Polres Sijunjung.

Sesuai laporan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Jumat (3/3/23) AKP Abdul Kadir Jailan, Sik, Laporan polisi Nomor : LP / B / 14 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 02 Maret 2023, Rabu (1/3/23) pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat telah terjadi dugaan rudapaksa anak yang Melati (nama samaran) murid SD, oleh tersangka RD. Pelaku merupakan ayah kandung dari korban yang telah bercerai dengan ibu kandung.

Begitu mendapat laporan Kasat Reskrim memerintahkan Opsnal dan unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap korban yang didampingi UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara diruangan unit IV Satreskrim, didapat hasil benar telah terjadi dugaan rudapaksa pada Selasa (28/2/23) sekira pukul 18.00 Wib di kebun karet.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi pelaku berada di rumah orang tuanya di daerah Tanjung Ampalu. Tanpa membuang waktu sekitar pukul 22.00 wib dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap RD. ” Pelaku dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, ” terang Abdul Kadir.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, saat dihubungi menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung. Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1). (si)