PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Dana itu untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Proses penyidikan resmi dimulai sejak 14 April 2025.
Dalam proses ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi.
Mereka di antaranya empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta beberapa pihak lainnya yang terlibat langsung dalam proyek senilai Rp40,36 miliar tersebut.
“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Selasa (20/5/2025).
Zikrullah menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, Asril Arief, hingga kini belum dimintai keterangan.
Namun ia memastikan pemanggilan terhadap Asril akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Diketahui, Asril Arief telah berstatus tersangka dalam kasus lain yang ditangani Kejari Rohil, meski belum ditahan.
Sebagai langkah lanjut, Kejati Riau juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
“Permohonan perhitungan kerugian negara sudah kita ajukan ke BPKP,” ungkap Zikrullah.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil, Bagansiapiapi, pada Rabu (30/4).
Dalam penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga menjadi alat penyusunan rekapitulasi dana proyek.
Dari hasil penyelidikan sementara, DAK yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD dengan total 207 kegiatan, diduga telah disalahgunakan.
Beberapa pembelanjaan disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran.
Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan penuh integritas.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, serta arahan Jaksa Agung dan Kepala Kejati Riau,” tegasnya.(*)












