Hukum  

Kejari Pasaman Barat Tahan Mantan Anggota DPRD

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.

“Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali,” ujarnya pula. (ant)