Kejari Pasaman Barat Sita Ruko Milik Tersangka Dugaan Korupsi RSUD

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menyita dua rumah toko di atas tanah seluas 113 meter persegi di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jabar, milik Ali Amril, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

SIMPANG AMPEK – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menyita dua rumah toko di atas tanah seluas 113 meter persegi di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jabar, milik Ali Amril, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Sabtu (2/9) mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023.

Aset yang disita berupa tanah seluas 113 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah toko sebanyak dua unit, yang ditaksir oleh penyidik senilai Rp2 miliar.

Selain ruko, penyidik kejaksaan pada hari yang sama juga menyita aset berupa tanah seluas 700 meter persegi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di atas tanah itu ada delapan rumah kontrakan milik tersangka yang ditaksir oleh penyidik nilainya Rp4,5 miliar.

Menurut Yusuf, penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

“Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka,” tegasnya.

Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik.

Ia menegaskan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Salam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,23 miliar lebih. (*/ant)