Kejari Padang Panjang Lakukan Penyuluhan Hukum di Pontren Kauman Muhammadiyah

Kejari Padang Panjang Lakukan Penyuluhan Hukum di Pontren Kauman Muhammadiyah

 

PD. PANJANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melaksanakan penyuluhan hukum terhadap 655 santri Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Rabu (30/8) di aula Buya Sutan Mansyur. Penyuluhan yang dilakukan berkaitan dengan pencegahan kenakalan remaja, bahaya penggunaan narkotika serta tindakan penindasan atau perundungan yang biasa disebut aksi bullying.

Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang Antoni Winata mengatakan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik yang notabenenya menjadi pilar kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.

Antoni juga menjelaskan untuk Padang Panjang sendiri kasus yang paling meresahkan adalah narkotika. Menurutnya, kasus narkotika tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Bicara tentang yang paling meresahkan adalah kasus narkotika. Tidak hanya menyentuh yang dewasa tapi yang paling miris adalah remaja sudah ketularan dengan narkotika ini. Untuk itu kami ingin Pondok Pesantren mesti memperkuat lagi aturannya agar kasus narkotika tidak sampai masuk ke santri-santri kita,” harapnya.

Sementara itu Rahmat Nurhidayat selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) yang menjadi pembicara menjelaskan bahwa dalam koridor hukum, ada yang disebut dengan budaya hukum. Budaya hukum itu sendiri menurutnya adalah segala sesuatu yang diatur untuk kebaikan dan ketentraman. Salah satunya adalah peraturan Pondok Pesantren.

Mudir Pontren Kauman Dr. Derliana mengucapkan terimakasih atas program dari Kejari Padang Panjang. Menurut Doktor UIN Imam Bonjol Padang ini, dengan kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman santri agar lebih melek dengan aturan yang berlaku, tidak hanya aturan negara tapi juga aturan pondok pesantren.

“Bullying dan narkotika sangat rawan terjadi di kalangan remaja, semoga dengan adanya penyuluhan ini santri memahami dampaknya,” kata Derliana.

Derliana juga mengharapkan dengan melalui program jaksa masuk sekolah yang dilakukan, santri pondok pesantren mampu mengenali hukum dan peraturan perundangan negara yang merupakan ada upaya pencegahan (preventif) sehingga dapat menciptakan generasi yang taat hukum. (Jas)