Solok  

Kejaksaan Beri Penerangan Hukum bagi Wali Nagari dan Camat se-Kabupaten Solok

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Solok menyampaikan materi di hadapan Wali Nagari dan Camat. (Oky)

SOLOK – Sebanyak 74 walinagari, 14 camat se Kabupaten Solok mengikuti penerangan hukum yang diberikan tim penerangan hukum Kejaksaan Negeri Solok bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMN) Nagari, Selasa(21/6).

Penerangan hukum yang diinisiasi tim intelijen Kejaksaan Negeri Solok tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice yang akan diresmikan Kajati Sumatera Barat pada 29 Juni 2022 di Gedung Pusat Oleh-oleh yang berlokasi di Kecamatan Kubung Bypass.

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 berakhir pukul 12.30 WIB dengan materi Restorative Justice dan Peraturan Pengadaan Tanah tampak antusias diikuti peserta, tergambar dari begitu besarnya animo peserta memberikan sejumlah pertanyaan kepada pemateri terdiri dari Rova Yofirsta, (Kasi Intelijen), Edo Dede Pisano, (Kasi Pidum), Yondra Permana, (Kasi Datun), Dila Dasril, (Jaksa Fungsional).

Di tempat terpisah Kajari Solok Feni Nilasari, kepada media mengatakan dengan dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bagi Wali Nagari dan Camat diharapkan dapat memberikan energi positif terhadap para walinagari dan camat.

” Kami mengharapkan dengan kegiatan penerangan hukum yang kami berikan dapat menjadi energi positif bagi Wali Nagari dan camat untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi,” terang Kajari. (oky)