Riau  

Kecelakaan Kapal di Riau, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

PEKANBARU – Penyebab kecelakaan maut Speedboat Evelyn Calisca 01 yang menewaskan 12 korban masih menjadi misteri.

Saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka dari enam orang yang telah diamankan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat kepada mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni kapten kapal Evelyn Calisca 01 dan yang menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan.

Keduanya adalah SH dan AB.

“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” ucap Kapolres kemarin.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Keduanya ditetapkan karena terbukti ada kelalaian,” ucap Norhayat.

Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, dimana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.

Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifest.

“Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifest,” tutur Kapolres.

Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya.