Kasus Perampokan Pedagang Emas, Dua Pelaku Masih Diburu

Lalu satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 22,87 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1219 TD, satu unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BA 8552 QX dan lainnya.

“Para pelaku sempat membagi hasil kejahatan Rp10 juta per orang untuk biaya lari dan rencananya mereka akan berkumpul lagi untuk membagi hasil penjualan emas nantinya,” katanya.

Ia mengakui, emas hasil curian sempat dijual ke Bukitiinggi seberat 350 gram dan Padang 350 gram.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sebagian barang curian masih berada di pelaku yang kabur dan termasuk senjata api yang digunakan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2, ke 4 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. (*/.;ant)