Kantor J&T Sitiung Dibakar, Pelaku Gasak Uang Rp385 Juta

SIJUNJUNG – Polres Dharmasraya melalui Kapolsek dan Unit reskrim Sitiung 1 koto agung berhasil mengamankan Limin (24) di Mapolsek Tugumulyo Polres Musirawas Polda Sumatera Selatan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang) di kantor JNT Sitiung, pada Senin (23/1/2023).

Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek koto Agung Sitiung AKP Agus Salem dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyodi dampingi kanit Reskrim Polsek koto Agung Sitiung Ipda Andria Eriza serta Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan, pelaku memuluskan aksi nya dengan cara mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran pada 7 Juni 2022.

Kronologis penangkapan pemuda tersebut diawali dengan peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor JNT di Koto Agung tersebut. Kemudian tim unit Reskrim Polsek Koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Ternyata pelaku tersendiri yang berbuat. Modusnya pelaku beraksi seorang diri, dengan cara pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT.

Kemudian pelaku turun ke lantai dan mencabut rekaman cctv tersebut. Selanjutnya pelaku mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp385 juta yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik. Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekorder Cctv tersebut ke rumput -rumput bagian belakang kantor JNT.

Untuk melancarkan aksinya tersebut,pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut, supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar. “Setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT,” ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar Rp385 juta. Pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. lanjut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo. (ron)