Kampanye Hitam Kolom Kosong, Bawaslu Pasaman : Itu Melanggar Aturan, Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita. (Ist)

Pasaman – Kolom kosong atau kotak kosong jadi pembicaraan hangat di Pilkada Pasaman. Kini tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah diperpanjang KPU karena hanya satu pasangan yang mendaftar untuk mengarungi Pilkada Pasaman.

Riak polemik mulai timbul di tengah masyarakat. Gerakan masif kampanye hitam bagi beberapa orang yang tidak suka dengan pasangan calon yang mendaftar, mulai terasa.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita angkat bicara. Ia menilai, proses memilih pasangan calon atau kolom kosong, hak masyarakat untuk memilih salah satunya setara. Ini dilindungi undang-undang.

“Pertama, harus kita bawahi dulu, sekarang baru tahapan perpanjangan pendaftaran, belum ada pasangan bakal calon yang ditetapkan. Apalagi masa kampanye, masih jauh. Kalau ada pihak yang berkampanye pasangan calon atau kolom kosong saat seperti masa sekarang, sah-sah saja, lain hal bila paslon sudah ditetapkan dan memasuki tahapan kampanye,” kata Rini.

Perihal adanya informasi boleh atau tidaknya kolom kosong dikampanyekan, Rini mengaku, sejauh ini, belum ada aturan tegas yang membolehkan atau melarang.

“Dalam PKPU nomor 13 tahun 2018 tentang pasangan tunggal tidak ada diatur boleh atau tidaknya. Hanya saja, balik lagi pada tata cara kampanye itu sendiri. Bila ada orang atau sekelompok orang mengkampanyekan kolom kosong dengan cara mencaci atau menjelek-jelekan pasangan calon, itu baru bisa disebut pelanggaran. Begitu juga sebaliknya,” kata Rini.

Hal senada juga ditegaskan Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran. Menurutnya, sebagai penyelenggara, antara pasangan calon dan kolom kosong sama-sama diberi ruang dalam kertas pencoblosan maupun dalam baliho pengumuman proses pemilihan nantinya.

“Sejauh ini, memang ada regulasi yang kuat perihal boleh atau tidaknya orang mengkampanyekan kolom kosong. Sepanjang pengetahuan kami, kalau ada orang yang menyuarkan kolom kosong dengan cara kasar pada pasangan calon atau mengkresditkan pasangan calon, itu dilarang. Begitu juga sebaliknya, bisa dipidana,” kata Juli Yusran.

Ia mengaku, Pilkada Pasaman dengan pasangan calon dan kolom kosong ini, memang butuh perhatian ekstra. Mulai dari tahapan hingga pengawasan dan sosialisasi oleh berbagai pihak. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga demokrasi yang baik dan damai. (202)