Kajati Sumbar Paparkan Kinerja 2022

Kajati

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memapaparkan kinerja sepanjang 2022.

Dari penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang), pelacakan aset di RSUD Pasaman Barat, hingga penyelesaian perkara melalui restorasi justice.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Sumbar, Yusron dalam konferensi pers refleksi akhir tahun Kejati Sumbar, Kamis (15/12) di Hotel Truntum Padang.

Yusron menyebut, kinerja intelijen di institusi kejaksaan memiliki peran dalam beberapa, salah satunya pengamanan pembangunan strategis.

Sepanjang 2022 terdapat empat kegiatan yang direalisasikan terkait pengamanan ini, yaitu pembangunan perkuatan Tebing Batang Lurus-Maransi Kota Padang pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar dengan anggaran Rp.4,7 miliar.

Kemudian, pekerjaan infrastuktur pengamanan Pantai Sasak Kabupaten Pasaman Barat pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar dengan anggaran Rp.6,6 miliar, pekerjaan jalan Pasar Baru Kabupaten Pesisir Selatan menuju Alahan Panjang Kabupaten Solok, dengan lokasi Kabupaten Solok Selatan, pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar dengan anggaran Rp16,5 miliar, serta Pembangunan Gedung Budaya Sumbar dengan anggaran Rp.9,2 miliar.

Selain pengamanan pembangunan strategis ini, intelejen Kejati Sumbar juga telah menggelar pelacakan aset sebanyak delapan kegiatan yang seluruhnya dilakukan di RSUD Kabupaten Pasaman Barat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Pelacakan aset dilakukan kepada atas nama Novi Indra, Arfan Harapan Siregar, Ali Mundar, M.Yusuf, Yuswadi, Budi Sujono, Heru Widyawarman, dan Ali Amril, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018 hingga 2020,” kata Yusron.

Selain itu, Kajati Sumbar juga mengatakan kalau pihaknya pada tahun ini telah melakukan penangkapan terhadap DPO, yaitu satu terpidana korupsi atas nama Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, David Kasidi (kasus korupsi dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012) dan terpidana Ahmad Safwi kasus tindak pidana umum.

“Selain pengamanan DPO, bidang intelejen juga melakukan penelusuran aset terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak enam kegiatan dengan persentase 266 persen,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Kajati Sumbar, selama 2022 telah dilakukan penyelesaian restorative justice sebanyak 19 perkara yang masuk ke tindak pidana umum, dengan persentase 73 persen.

Dia juga menyebutkan, untuk kinerja bidang tindak pidana khusus dengan tahap Surat Pemberitahu Dimulainya Penyidikan (SPDP) kinerja mencapai 85,32 persen, kemudian tahap pratut 62,51 persen, bidang penuntutan 97,05 persen, dan eksekusi terpidana dengan persentase 65,17 persen.

Lebih lanjut dikatakannya, selama setahun terakhir Kejati Sumbar juga telah menyelesaikan sembilan perkara pidana khusus.

“Sebagai upaya preventif, Kejati Sumbar juga menerima pengaduan. Setahun ini ada sebanyak 13 laporan yang masuk, kemudian ada empat orang yang dijatuhi hukuman,” kata Kajati. (wahyu)