Judi Song, 7 Perempuan dan 3 Pria Ditangkap Polres Pessel

Petugas saat melakukan penggerebekan. (ist)

PAINAN — Satuan Reserse Kriminal Polees Pesisir Selatan berhasil meringkus 10 tersangka perjudian, pada Jumat (6/1/2023) di Jalan Tentara Carocok Painan.

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan dan Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”, kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose yang didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.

Tim Opsnal “Macan Kumbang” SatReskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, SH berhasil mengamankan Sepuluh tersangka Judi Song.

Penangkapan terhadap 10 orang tersebut masing-masing berinisial J (47), R (48), VR (42), CFR (22), RS (35), DM (38), M (32), RP (26), R (40),YO (34) yang merupakan warga Kecamatan IV Jurai Kab.Pesisir Selatan ini ditangkap polisi atas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas para tersangka.

Hendra Yose menegaskan, sesuai perintah Kapolres, Sat Reskrim akan gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan di awal tahun ini.

Ia menerangkan, penangkapan sepuluh orang yang terdiri dari 7 perempuan dan 3 pria pelaku judi song tersebut tertangkap tangan di sebuah rumah dengan 2 lapak judi sedang asik bermain judi.

“Mereka kami tangkap saat sedang asyik main judi song,”katanya.

Semua pelaku diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel. Beberapa barang bukti diamankan dari semua pelaku, uang tunai berjumlah Rp396 ribu dan kartu remi. (t)