JPU Baru Terima LIma Salinan Putusan Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang Pariaman

Pengadilan Negeri Padang. (givo)
PADANG – Usai putusan hakim terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang Pariaman, hingga kini JPU baru menerima lima salinan putusan dari 13 terdakwa yang divonis bebas.
Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa, Senin (19/9).
Dengan keterlambatan ini, Yandi menduga Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 01 tahun 2011 perihal pemberian salinan putusan secara sah kepada penyidik atau JPU.
“Hingga tenggat waktu 28 hari sejak majelis hakim pengadilan tersebut memvonis bebas 13 terdakwa, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 27 miliar, salinan putusan secara sah dan resmi belum diterima JPU gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman,” katanya.
Dia telah mengkonfirmasi ke PTSP Pengadilan Negeri Padang, memang lima yang sudah selesai dan telah pihaknya terima. Sementara enam berkas lagi belum diserahkan salinan putusannya secara utuh dan resmi.
Yandi menjelaskan, lima berkas yang sudah dikirimkan PN Padang secara utuh adalah berkas Nazaruddin, Syamsuardi, Jumadi Dkk, Buyung Kenek dan Yuniswan.
Sementara enam berkas lagi yaitu atas nama Syamsul Bahri, Amir Hosen, Raymond Fernandes, Khaidir dan Sadri Yuliansyah.
Namun demikian kata Yandi, memori kasasi yang dibuat sebanyak 11 berkas dimana masing-masing berkas berjumlah 5 jilid sudah dikirimkan ke PN Padang pada Senin 19 September ke PTSP PN Padang.
“Dalam artian sudah pada hari terakhir tenggat waktu menyerahkan memori kasasi,” katanya.
Dia pun mengatakan, dengan terpaksa pihaknya membuat memori kasasi dari rekaman sidang, catatan sidang serta soft copi yang diserahkan PN Padang sebagai gambaran.
Dari informasi yang dihimpun media di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Wasrizal salah seorang petugas yang melayani peradilan tindak pidana korupsi pada PN Kelas I A Padang membenarkan baru lima berkas hard copy yang diserahkan ke JPU terkait kasus itu.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Padang Reza Himawan, dirinya membenarkan bahwa salinan putusan secara utuh dan lengkap memang ada enam lagi yang belum diserahkan. Sedangkan sebelas soft copy sudah dikirimkan ke JPU.
“Hardcopy-nya belum lengkap, karena ada hakim yang sakit. Tapi soft copy itu kan bukti elektronik, bagian dari dokumen yang sah. Kita melayani soft copy dan hard copy untuk salinan putusan,” ungkapnya.
Terpisah, salah seorang pengacara terdakwa korupsi Tol Padang – Pekanbaru Poniman mengatakan, dari tiga kliennya yang terlibat di persidangan tersebut, baru satu yang sudah mendapat salinan putusan resmi dari PN Padang, atas nama Nazarudin.
“Sementara dua orang lagi Amir Hosen dan Syamsul Bahri, salinan berkasnya belum kami terima. Setelah kami konfirmasi ke PN Padang, katanya ada satu hakim yang sakit. Kami memaklumi karena pertimbangan kemanusiaan juga. Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami sifatnya pasif saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam SEMA no 01 tahun 2011 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI Dr H Arifin H Tumpa mengatur tentang pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Karena salinan putusan dikenakan biaya PNBP, maka salinan putusan harus atas permintaan pihak yang bersangkutan.
Untuk perkara pidana, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya, penyidik atau penuntut umum. Petikan putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, penuntut umum dan rumah tahanan negara atau lembaga permasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.
Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan tersebut di atas, maka ketua pengadilan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wahyu)