Padang  

Januari-Agustus; 15 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Dua Meninggal

Aktivitas kereta api di Stasiun Duku.(rian)

PADANG – Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menggelar kegiatan Kampanye Keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2022 di Pelintasan Sebidang, yakni di Jl. SimpangHaru JPL No.07 KM 6 +850, Kota Padang, Sabtu (27/8/2022).

PT KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2022 telah terjadi 15 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka ringan sebanyak 9 orang dan selamat 4 Orang.

“PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, Berteman (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan),” jelas Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President PT KAI Divre II Sumbar.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api.

Rombongan melakukan pembagian brosur, serta pembentangan spanduk dan poster berisi BERTEMAN (Berhenti Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Mohamad Arie Fathurrochman, menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kemudian, lanjut Fathurrochman, untuk meningkatkan Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamtan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, tambahnya, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

“Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan,” ujarnya.