Izin Perdagangan Kripto Dibatasi, Begini Tanggapan Bos Indodax

CEO Indodax Oscar Darmawan

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Surat bernomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022 ini mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam edaran resmi tersebut, bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif.

Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Indodax merupakan perusahaan crypto exchange tertua dan terbesar asli Indonesia dengan 5,5 juta member lebih sampai saat ini dan merupakan salah satu exchange yang masuk daftar resmi BAPPEBTI.

Terkait hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan pun memberikan tanggapannya. Oscar memberikan respon positif terhadap langkah dari Bappebti selaku regulator.

Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform perdagangan aset kripto.

“Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi Dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini. Dengan adanya list resmi dari Bappebti, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat investasi kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah,” jelas Oscar.

Oscar pun menambahkan, dengan adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi di crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman.

Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia.

“Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi,” jelas Oscar.

Tidak hanya itu, sebagai pelaku industri dia berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand.