Izin Delapan Pabrik Sawit di Pasbar Terancam Dicabut 

SIMPANG AMPEK – Karena tidak memiliki kebun sendiri atau kemitraan dengan petani, delapan pabrik sawit di Pasaman Barat terancam tutup dan dicabut izinnya.

Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal kepada wartawan kemarin mengatakan, pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan yang sesuai aturan itu adalah Sbs: (Sari Buah Sawit), GSA, (Gunung Sawit Abadi), USM (Usaha Sawit Mandiri) , BSS (Berkat Sawit Sejahtera), Sawita (Sawita Pasaman Jaya), RPSM (Rimbo Panjang Sumber Makmur), AAI(andalas agro industri), AWL (Agro Wira Ligatsa).

Sementara sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

“Aturannya jelas dan harus dipatuhi. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada yang memenuhinya. Ada memang yang sudah memulai bermitra yakni PT AWl. Akan tetapi belum memenuhi syarat pula.

“Kita tunggu dalam 3 bulan ini, jika tidak juga memenuhi akan dibuat teguran berikutnya, sampai bisa dicabut izin usahanya, ” ujar Edrizal.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Sepri Wenti mengatakan, hingga saat ini ada lima perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB). Akan tetapi semuanya ditolak oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS). Sebab, tidak bisa melampirkan surat kebun dan kemitraan dengan masyarakat. Kelima pabrik itu adalah PT AWL, PT. BSS, PT. RPSM, PT GSA dan PT. Sawita.

Katanya, untuk pembaruan NIB wajib melengkapi syarat kebun dan kemitraan. Jika tidak maka NIB tidak akan keluar.

Ia mengakui pabrik kelapa sawit itu sebelumnya telah memiliki NIB namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB.

“Ketika pihak perusahaan memasukkan ke sistem maka langsung ditolak karena memang tidak bisa melampirkan kelengkapan kebun dan kemitraannya,” sebutnya.

Sanksi terhadap perusahaan itu berada di Dinas Perkebunan. Pihaknya hanya mengurusi perizinannya saja. Pendataan kebun dan kemitraan itu juga diminta oleh pihak BPKP dan Polda Sumbar.

Jauh hari sebelumnya, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan akan menindak tegas pabrik atau perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami tidak main-main dengan aturan yang ada. Jika memang nanti tidak bisa pabrik itu melengkapi aturan maka nanti bisa izin usahanya dicabut,” tegasnya. (Dika)