Investor Bakal Bangun PLTA di Lintau dan PLTS Terapung Danau Singkarak

Dirjen Bikauda Kemendagri diwakili Budi Ernawan dan Wabup Richi Aprian. (ist)

BATUSANGKAR – Pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT), yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Lintau dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Danau Singkarak bakal dilakukan investor.

Sebelum melakukan pembangunan EBT ini, Pemkab berupaya mendapatkan regulasi dan pola kerjasama jelas sesuai dengan aturan.

Untuk ini, Wabup Richi Aprian bersama pimpinan organisasi perangkat daerah melakukan koordinasi ke Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah (Bakeuda) Kementerian Dalam Negeri kemarin.

Sebagaimana rellis Prokopim Sekdakab, kunjungan Wabup didampingi Kepala Dinas PMTSP Naker Zaaratul Khairi, Kepala Dinas PUPR Thamrin, Kepala Bagian Hukum Audia Safitri, Kepala Bagian Pemerintahan Abduramanhadi dan Kabid Pendapatan non PBB Frenki Adi Tama. Rombongan disambut Direktur Jendral Bikauda Kemendagri diwakili Budi Ernawan

“Pemkab Tanah Datar ditawarkan untuk dua kegiatan pembangunan di sektor EBT dari investor dengan keikutsertaan 2 persen. Dengan harapan berkontribusi PAD, untuk kelancaran pembangunan tentunya ada regulasi aturan berlaku. Kami disini ingin mengetahui langkah yang harus dilakukan, karena perdana di laksanakan di Tanah Datar,” ungkap Wabup.

Sementara, Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Budi Ernawin menyebut pihak swasta boleh melakukan kerjasama dengan Pemkab, akan tetapi tentunya sesuai aturan berlaku dan atas kesepakatan bersama. Apalagi ini menyangkut peningkatan perekonomian disektor PAD dari keuntungan dijanjikan.

Diutarakan, dalam menjalin kerjasama dengan investor, aturan diterapkan tentu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (ydi)