Agam  

Imigrasi Agam Gagalkan Pemalsuan Dokumen Paspor oleh WNA

AGAM – Kantor Imigrasi Agam menggagalkan upaya Warga Negara Asing (WNA) asal Banglades untuk membuat paspor Republik Indonesia secara ilegal.

Hal itu diungkapkan kepala kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Budiman Hadiwasito saat menggelar jumpa pers pencapaian kinerja Imigrasi Agam tahun 2024-2025, Selasa (21/10).

Dijelaskanya, peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu. Saat itu Kantor Imigrasi Agam seseorang warga berinisial BM, 40 yang tinggal di Kota Padang untuk mengurus pembuatan Paspor Republik Indonesia.

Seluruh Dokumen untuk persyaratan membuat pasport Indonesia dibawa-nya lengkap, mulai dari KK, KTP dan Akta Kelahiran yang yang dikeluarkan oleh Dukcapil Padang..

Namun upaya pemalsuan dokumen itu akhirnya terdeteksi saat sesi wawancara karena petugas Imigrasi mencurigai keaslian identitasnya saat wawancara. Sebab berdasarkan pro filing fisik, pelaku terlihat seperti warga Asia Barat dan dicurigai bukan Warga Negara Indonesia.

Baca Juga  Kelok 10 Diperkirakan Tuntas Dalam 2x24 Jam

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti setelah dilakukan pendalaman. “Alhamdulillah dengan kejelian petugas, kita berhasil menggagalkan seorang warga negara Bangladesh yang mencoba membuat paspor,” ujarnya.

Setelah pendalaman, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.

Menurut Budiman, kasus tersebut sudah masuk pada tahap P21 dan pelaku telah ditahan di Lapas Bukittinggi. Penanganan kasus ini memakan waktu kurang lebih enam bulan karena diperlukan koordinasi intensif ke perwakilan negara asing dan instansi terkait.

Kasus ini menjadi salah satu kasus highlight di 2025 bagi Imigrasi Agam karena jarang  kasus keimigrasian diselesaikan melalui jalur pro justitia, yang merupakan penanganan pidana.

Pelaku diduga melanggar undang undang keimigrasian dan terancam penjara selama 5 tahun. “Pelaku ini diduga telah lama tinggal di Indonesia dan memiliki seorang istri WNI dan dua anak,” ujarnya.

Baca Juga  Musim Penghujan Waspadai Banjir dan Longsor

Ditambahkannya, selama 2025 Kantor Imigrasi Agam telah mengoptimalkan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar keimigrasian seperti deportasi sebanyak 16 orang, deteksi 15 orang dan usul tangkal 10 orang sedangkan penangguhan paspor sebanyak 41 dokumen.

Selain itu, Kantor Imigrasi Agam selama tahun 2025 telah menerbitkan paspor baru sebanyak 26.720, pengantian habis berlaku sebanyak 12.360, pengantian rusak sebanyak 51, pengantian hilang sebanyak 223 dan pengantian halaman penuh sebanyak 51. “Jadi, jumlah realisasi penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Agam berjumlah 39.430,” ulasnya.

Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ini telah mencapai Rp19,6 miliar sedangkan target yang dibebankan sebesar Rp13,5 miliar. Artinya kinerja Kantor Imigrasi Agam telah melampaui dari target sebesar 144,8 persen. (gdo)