Hari Ini KPU Laksanakan Pemilihan Suara Ulang pada Dua TPS di Pasaman Barat

Ilustrasi. (*)

Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang waktunya telah habis.

Menurutnya pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.

“Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, hari ini berakhir,” katanya menegaskan. (ant/mat)