Padang  

Hamili Anak di Bawah Umur, AM Ditangkap Polresta Padang

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Unit PPA menangkap seorang pria inisial AM (27) lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas didaerah Mato Aia, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa 9/5/2023 sekira pukul 23:00 Wib.

Aksi bejat pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban berawal sejak bulan Desember 2021, sampai dengan yang terakhir kali pada bulan Oktober 2022 hingga mengakibatkan korban hamil,” tutur Kasat Kompol Dedy, dalam keterangan, Rabu (10/5/2023).

Saat itu orang tua korban merasa curiga dengan perubahan badan anaknya, lalu ia bertanya kepada korban apa yang terjadi, kemudian korban menceritakan kalau ia telah disetubuhi oleh pelaku dan atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Padang.

Kemudian mendapat laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan pelaku didaerah Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, lalu pelaku ini terjatuh dan akhirnya pelaku berhasil diciduk petugas di daerah Mato Aia, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang,” ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolresta Padang guna pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (arief)