Pasbar – Terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Pasaman Barat (Pasbar) terhadap perolehan suara Caleg DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan KPU Pasaman Barat (Pasbar) terancam dilaporkan ke DKPP.
Liaison Officer (LO) PDIP, Bayu Bestarly , Minggu (28/4) mengatakan, dalam proses pemenuhan alat bukti perselesihan hasil pemilu tersebut, dilakukan pembukaan kotak suara sesuai surat izin dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024.
Ketika pembukaan kotak suara ditemukan berbagai kejanggalan dan ketiklaziman serta penemuan dokumen yang tidak lengkap. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat
Menurut Bayu Bestarly Adib, Minggu (28/4), hasil kesaksian ketika membuka kotak suara pada 27 April 2024, yang dimulai pukul 14,30 WIB di Kantor KPU Pasbar, hingga pukul 5,00 WIB subuh, ditemukan hal-hal dugaan pelanggaran.
Pertama, pada saat pembukaan Kotak suara di KPU Pasbar, ada 29 TPS yang akan diambil dokumennya untuk bukti pada sidang di MK oleh KPU Pasbar. Namun pada saat masuk ke gudang banyak kotak suara yang tidak lagi bersegel. Hal ini juga dibuktikan dengan vidio oleh LO PDIP.
Kemudian, dari 29 kotak suara yang dibuka dan diambil dokumen KPU, ada 10 TPS yang lengkap. Seperti tidak memiliki dokumen lengkap berupa daftar hadir, DPT, DPTb, DPK, dan C Hasil. Dan 19 TPS tidak ditemukan dokumennya.
“Dokumen yang tidak ditemukan itu berupa C Hasil ( teli-teli), daftar hadir dan dokumen lainnya. Ketika hal ini dipertanyakan pada komisioner KPU, jawabannya adalah, ada dalam Google Drive. Jawaban yang disampaikan tidak masuk akal karena pisiknya tidak ada, “ kata Bayu.
Ditambahkan, setelah dilakukan pencarian, maka sebahagian dokumen itu ditemukan dalam Box Kontener di kantor KPU Pasbar.
“ Ini nampaknya, tidak Lazim ada dokumen negara berada di luar kotak suara. Sepertinya, hal ini berpotensi bahwa dokumen bisa dirobah kapan saja oleh KPU atau orang yang punya kepentingan, “ tanyanya.
Lanjutnya, ketika dipertanyakan lagi pada komisioner KPU Pasbar, kenapa dokumen penting itu berada di luar kotak suara, jawabnya adalah dokumen itu dibawa saat pleno rekapitulasi di provinsi.
“Alasan yang disampaikan KPU Pasbar ini terkesan mengada – ada karena biasanya, yang dibawa ke pleno KPU Sumbar itu, yang kita tahu hanya rekap kabuaten. Sedangkan dokumen penting itu tidak boleh berada di luar kotak suara. Tapi mengapa dokumennya, dikeluarkan dari kotak suara, seharusnya kan disaksikan oleh saksi partai dan aparat kepolisian, “ tanyanya lagi
Dijelaskan juga lokasi pertama kotak suara yang dibuka adalah di Gudang Jati KPU Pasaman Barat (21 kotak suara dibuka pada pukul 15.30 WIB). Lokasi Kedua di Gudang Katimaha KPU Pasaman Barat (8 kotak suara dibuka pada pukul 22.00 WIB). Dan lokasi ketiga di Kantor KPU Pasaman Barat (dilakukan pembukaan box atau kontainer untuk mencari dokumen yang hilang pada pukul 01.00 WIB)
“Dari berbagai kejangalan itu, KPU Pasbar diduga telah melakukan pelanggaran. Yakni terkait tata cara penyimpanan kotak suara karena kotak suara tidak disimpan dengan benar, sehingga ada yang tidak tersegel. Kemudian kita menduga pelanggaran penanganan dokumen hasil pemilu yang mana dokumen penting tidak disimpan di dalam kotak suara, yang berpotensi dimanipulasi,“ ungkap Bayu.
Bahkan menurutnya, informasi atau alasan yang disampaikan KPU Pasbar terkait berbagai kejanggalan tersebut, terkesan mengada-ada. Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa PDIP sangat meragukan keabsahan hasil pemilu 2024, khusunya terkait hal yang duperselisihkan. Menurut Bayu, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran oleh KPU Kab. Pasaman Barat.
Sementara itu salah seorang konstituen PDIP, Arwin Lubis yang juga Ketua LSM TOPAN RI, menyangkan perihal berbagai dugaan pelanggaran dalam pembukaan kotak suara tersebut.
Dia juga mengatakan dari awal dalam rekapitulasi di tingkat PPK di kecamatan tertentu, sudah mencium adanya indikasi pelanggaran dalam penetapan hasil suara. Bahkan terkesan tidak memberikan kesempatan kepada saksi PDIP untuk melakukan pembukaan kotak suara dan juga dengan mengulur ngulur waktu, ungkapnya.
“Saya meminta pihak terkait baik DKPP dan Gakumdu mengambil langkah tegas agar demokrasi di Kabupaten Pasbar, tidak terciderai perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab, “tutupnya.
Saat di konfirmasi Ketua KPU Pasaman Barat, melalui Komisioner Bagian Divisi Perencanaan Data, dan Informasi Fitra Wati di dampingi dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hapizul Pahmi mengatan, memang peraturan yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.
“Kalau untuk masalah hasil C 1 yang tidak ada di kotak suara pada waktu perekapan hasil pemilu di KPU, memang peraturannya setiap hasil C 1, memeng tidak ada di kotak suara ,namun di letakan di boks kontainer, seluruh hasil C 1 Pemilu
diletakkan keseluruhan di boks, bukan di kotak suara,” kata mereka.
Selanjutnya kotak suara tersegel dengan bagus dan tidak ada yang tidak tersegel, namun karena segel terbuat dari bahan plastik bisa jadi robek atau terkelupas namun itu tidak di sengaja.
Mengenai adanya domuken yang hilang mereka merasa tidak ada dan lengkap hasil keseluruhan C1,nya ada di kontainer dan itu bisa di cek. (fat)












