Agam, Hukum  

Gencar Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pria Ini

Pelaku sebelumnya sempat berusaha membuang BB, namun upaya pelaku untuk menghilangkan BB tersebut diketahui oleh petugas.

Saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan, tidak ada terjadi perlawanan dari tersangka.

Sebelumnya masyarakat sekitar Kampung Tangah sudah resah dengan perbuatan pelaku yang telah dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Atas kejadian penangkapan tersebut masyarakat dan tokoh pemuda nagari kampung tangah Jorong Sikabu memberikan ucapan terima kepada petugas karena telah berhasil menangkap pelaku.

Sesuai komitmennya, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah, S.H. akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar – akarnya, namun itu tidak terlepas dari bantuan informasi masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka Rinaldi Saputra disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (M.Khudri)