Gara-Gara Edarkan Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polres Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN – Dua pria berinisial RR (20) warga Kecamatan Batang Anai dan M (39) asal Kecamatan Koto Tangah Padang ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman lantaran terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus petugas di pinggir jalan di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 10/8/2023 sekira pukul 21.00 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai sering terjadinya transaksi narkotika.

“Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” tutur Kasat Narkoba Iptu Syafwal, Jumat (11/8).

Setelah petugas mengantongi identitas pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku ini, maka petugas langsung bergerak menuju ke lokasi TKP dan berhasil mengamankan pelaku RR.

Kemudian dipanggil saksi untuk dilakukan penggeledahan, maka ditemukan dalam genggaman tangan pelaku tersebut berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Menurut pengakuan RR saat dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan berasal dari pelaku M.

“Selanjutnya berbekal keterangan pelaku RR tersebut petugas juga berhasil mengamankan pelaku M yang tidak jauh dari lokasi RR ditangkap,” ungkap Iptu Syafwal.(*)