Hukum, Riau  

Gagal Dikirim Secara Ilegal ke Malaysia, Seorang Wanita Asal Jember Diselamatkan di Dumai

PEKANBARU – Upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia kembali digagalkan pada Selasa (27/5/2025).

Kali ini, seorang wanita asal Jember, Jawa Timur, berhasil diselamatkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Korban berinisial IL (29), warga Kelurahan Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, diamankan di sebuah wisma di Kota Dumai saat menunggu instruksi keberangkatan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Reaksi Cepat (TRC) mengenai rencana pemberangkatan seorang perempuan ke luar negeri secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polda Riau.

Baca Juga  Aksi Curanmor Kepergok Satpam RS M Djamil

“Awalnya korban dilacak di Pekanbaru, namun ternyata sudah dalam perjalanan menuju Dumai menggunakan kendaraan pribadi. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Dumai dan berhasil mengamankan korban di sebuah wisma,” ujar Fanny, Rabu (28/5/2025).

Menurut keterangan korban, dirinya tergiur tawaran kerja sebagai pengasuh lansia di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar 1.600 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,3 juta per bulan.

Tawaran tersebut datang dari seorang wanita bernama Mutik, yang dikenalkan oleh tetangganya.

“Korban dijanjikan pekerjaan bergaji besar, namun diminta menyerahkan paspor dan siap menerima pemotongan gaji selama tiga bulan sebagai biaya administrasi,” tambah Fanny.

Korban mengaku berangkat dari Jember ke Surabaya pada 20 Mei 2025 untuk mengurus paspor, lalu terbang ke Pekanbaru pada 27 Mei.

Baca Juga  Komplotan Pengedar Ganja Dibongkar Polres Bukittinggi, 9 Kg Barang Haram Disita

Sesampainya di Pekanbaru, ia langsung dijemput oleh sebuah mobil Avanza hitam dan dibawa menuju Dumai.

Beruntung, sebelum sempat diseberangkan ke Malaysia, korban berhasil diamankan dan diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai.

Di sana, korban telah didata dan diberikan pendampingan serta edukasi terkait prosedur legal bekerja ke luar negeri.

“Kami juga sudah menghubungi suaminya untuk membantu proses pemulangan korban ke kampung halaman. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas,” tutup Fanny.(*)