Padang  

Empat Mentri Usulkan Pemrov Sumbar Anggarkan Penyedotan Sendimentasi Danau Maninjau

PADANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam agar segera mengalokasikan anggaran revitalisasi Danau Maninjau dengan kegiatan penyedotan sedimentasi Rp237 Miliar.

Hal ini menjadi salah satu masukan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) terkait revitalisasi Danau Manjnjau, yang disampaikan perwakilan dari Kemenkomarves, Rustam, dalam rapat koordinasi pemulihan Danau Maninjau di ruang rapat istana Gubernuran Sumbar, Kamis (24/6).

Terdapat 10 poin masukan dari Menkomarves Luhut B. Pandjaitan yang disampaikan dalam rakor yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, tersebut. Disamping menyiapkan anggaran sebesar Rp237 Miliar, Pemprov Sumbar, Pemkab Agam, Polda Sumbar, Korem serta Kejati agar berkoordinasi membuat lini masa penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang tidak berizin, mulai akhir Juni ini.

Masukan lainnya adalah, agar pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengimplementasikan budidaya perikanan darat, serta pengembangan desa wisata kawasan Danau Maninjau.

Sesuai arahan tersebut diatas, Wakil Gubernur Audy, dalam arahannya meminta Pemkab Agam agar segera memastikan data jumlah KJA di Danau Maninjau saat ini.

“Ini bukan hanya masalah teknikal, tapi lebih pada sosial masyarakatnya. Harus ada data real berapa sebenarnya keramba yang aktif di Danau Maninjau. Jika melihat data KKP ada 17.400 keramba, tapi jika dibandingkan dengan jumlah pakan yang cuma 200 ton, kemungkinan keramba aktif cuma 7 ribu sampai 8 ribu. Jadi banyak keramba mati. Oleh sebab itu data harus dipastikan,” tegas Audy.

“Keramba mati dulu yang dikurangi, diangkat dulu. Jangan lupa komunikasikan dengan baik dan koordinasi dengan kepolisian dan TNI,” tambah Wakil Gubernur energik ini.

Bupati Agam, Andri Warman mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dan provinsi terhadap Danau Maninjau. Terkait data, menurut Andri pihaknya telah melakukan pendataan di empat nagari dari delapan nagari yang ada di kawasan Danau Maninjau.

“Empat nagari lagi masih proses dan dari data yang kita dapatkan, banyak keramba yang tidak diurus lagi. Ketika ditanyakan siapa pemiliknya, tidak ada yang mengaku. Rencana tim akan goro tanggal 10 Juli nanti di danau. Mungkin 2 hari. Kita fokus keramba yg tak terurus. Mana yang bisa kita angkat, kita angkat. Soal alih ekonomi memang membutuhkan waktu, minimal kita fokus angkat keramba yang non aktif dulu,” jelas Andriwarman.

Sementara itu, Kapolda Sumbar mengingatkan, sesuai arahan Menko Marves agar disosialisasikan terlebih dahulu serta disiapkan dulu lini masa sebelum melakukan kegiatan dilapangan. Mengingat potensi konflik tentu saja ada dan cost yang ditimbulkan akan lebih besar lagi.

Senada dengan itu, Danrem, juga meminta pemetaan masalah serta data yang diperlukan agar didetailkan lagi. Sebab antara keramba aktif, tidak aktif, serta status kepemilikannya akan berpengaruh pada cara penanganannya. Turut Hadir dalam rakor ini perwakilan Kejati Sumbar, dan sejumlah kepala OPD terkait.

Dijadwalkan akan ada rapat lanjutan untuk membentuk tim gabungan yang nantinya akan menetapkan lini masa tahapan-tahapan sosialisasi dan lainnya yang diperlukan, khususnya antisipasi potensi konflik yang ditimbulkan. (yuke)