Padang  

Dugaan Korupsi Proyek Rusun, Tersangka Praperadilankan Kajati Sumbar

Sidang praperadila yang diajukan tersangka dugaan korupsi proyek rusun terhadap Kajati Sumbar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (20/2). (ist)

 

PADANG – Tersangka dugaan korupsi proyek rumah susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar.

Sidang perdana perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (20/2) dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon Alzahri melalui kuasa hukumnya Mardefni.

Dalam gugatannya Mardefni menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-17/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022 yang menetapkan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar terkait peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Selain itu, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Sumbar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-17/L.3/Fd.1/ 11/2022 tanggal 14 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Begitu juga Surat Perintah Penahanan nomor Print- 59/L.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dikeluarkan Kajati Sumbar juga tidak sah,” katanya.

Oleh karena itu menurut Mardefni, perbuatan Kejati Sumbar yang menetapkan kliennya selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis. “Penetapan tersangka atas klien kami bertentangan dengan hukum, dan menetapkan Kejati Sumbar mengganti kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp100 juta,” lanjut Mardefni.
Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon mengungkapkan, sebelumnya dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung nomor B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan terhadap proses serupa disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan,

Namun Kejati Sumbar kembali mengangkat kasus ini melalui surat nomor R-2599/L.3/Fd/11/2022 tertanggal 15 November 2022 dengan menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberitahukan identitas pemohon sebagai tersangka dan surat nomor TAP- 11/L.3/ Fd.1/11/2022 tertanggal 11 November 2022 menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan penomoran surat ditulis di atas typ ex. “Administrasi kok ada typ-ex, ini kan tidak betul,” tegasnya.

Kemudian, Kejati Sumbar kurang dari seminggu menyurati pemohon dengan surat panggilan saksi nomorSP-516/L.3.5/Fd.1/11/2022 tertanggal 16 November 2022 untuk datang ke Kejati sebagai saksi tanpa menjelaskan sebagai saksi atas tersangka siapa. “Kita kan tahu dalam kasus ini tersangkanya ada 4 orang lagi yang lainnya,” ujar Mardefni.

Begitu juga saat pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Januari 2023 lalu, walaupun pemeriksaan belum sampai kepada pokok perkara, penyidik kemudian menghentikan pemeriksaan dengan menyodorkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-59/L.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023.

“Nah ini kan nggak benar, keberatan untuk ditahan dengan alasan pemeriksaan belum seberapa dan belum termasuk dalam pokok permasalahan. Jika mau menahan selesaikan dulu pemeriksaan sampai tuntas tidak dipertimbangkan penyidik. Malah dengan sesuka hatinya malah menjawab

”Tidak enak untuk tidak menahan pemohon karena sebelumnya Kejati juga sudah menahan tiga tersangka lainnya. Alasan ini jelas-jelas sangat memperlihatkan sikap arogan,” tuturnya lagi.

Usai pembacaan gugatan tersebut, Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan mengundur sidang hingga hari ini, Selasa (21/2) ini untuk mendengar jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar selaku termohon. (wahyu)