Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun, Dua Tersangka Baru Ditahan Kejati Sumbar

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dugaan korupsi pembangunan rumah susun (Rusun) ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, Selasa (24/1).

Asisten Intelejen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, dengan telah ditahannya dua tersangka ini, maka total tersangka yang ditahan atas kasus tersebut berjumlah lima orang.

Mustaqpirin menyebutkan, kedua tersangka yang ditahan ini berinisial JHP selaku pelaksana lapangan PT. Hagita dan AL selaku manajemen konstruksi dalam proyek tersebut.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah kelima tersangka ini ditahan,” ujar Mustaqpirin.

Sementara tiga tersangka yang sudah ditahan sejak Jumat (13/1) lalu yaitu AR selaku PPK, kemudian EE selaku Kuasa Direktur PT. Hagita Lestari, dan TR sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita Lestari.

Dia mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan Kejati Sumbar, dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah sebesar Rp1,3 miliar.

Mustaqpirin juga memaparkan, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018.

Kemudian, perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT. Bone, PT. Hagitasinar Lestari Megah, PT. Debitlindo Jaya dan PT.Putra Nangroe Aceh.

“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT. Hagitasinar Lestari Megah,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001.

Sementara itu, Kasi Dik Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, tim penyidik telah menetapkan lima tersangka karena telah terdapat dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 November 2022 lalu,” katanya. (wahyu)