Dua Siswa SMKN 1 Tanjung Raya Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Ulahnya

AGAM – Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap dua siswa SMKN 1 Tanjung Raya yang diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis daun ganja di sekolah itu, Sabtu (14/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, menyebut dua siswa itu berinisial RA (16) dan DM (17), keduanya warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

Dia mengatakan pihaknya mengamankan dua paket ganja dibungkus plastik warna hitam putih, satu unit telpon genggam dan lainnya. Penangkapan dengan LP/A/29/IX/2023/SPKT.Satres-Narkoba /Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 14 Oktober 2023.

Ia menjelaskan penangkapan kedua siswa itu berawal dari petugas Satpam SMKN 1 Tanjung Raya mengamankan dua siswa yang diduga menyimpan ganja setelah mereka terlambat masuk gerbang SMKN 1 Tanjung Raya.

Selanjutnya petugas Satpam atas nama Rahmat Firdaus menghentikan kedua siswa tersebut dan menanyakan D terlambat sembari memeriksa atau menggeledahnya.

Satpam menemukan dua batang rokok di saku baju sebelah kanan, bersamaan dengan itu R berpura-pura batuk dan berjalan ke arah belakang pos Satpam dan membuang barang bukti daun ganja itu.

Namun perbuatannya diketahui oleh satpam dan barang bukti tersebut diambil dan diamankan, setelah itu ditanyakan kepada mereka dan dijawab bahwa barang tersebut adalah ganja.

“Mereka mengakui ganja itu miliknya. Selanjutnya kedua siswa tersebut dibawa ke ruang guru dan dilaporkan kepada Kepala SMKN 1 Lubuk Basung,” katanya.

Selanjutnya Kepala SMKN Tanjung Raya atas nama Kamroni menghubungi pihak kepolisian, sehingga tim Satuan Reserse Narkoba segera menuju tempat kejadian perkara dan berkordinasi dengan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

Kepala SMKN 1 Tanjung Raya itu meminta kasus itu untuk diproses secara hukum, sehingga anggota kepolisian langsung mengamankan ke Mapolres Agam untuk diproses selanjutnya.

Sampai di Mapolres Agam dilakukan interogasi dan mereka mengakui sudah dua kali mendapatkan barang bukti tersebut dari P dengan cara bagi hasil satu paket dijual Rp50 ribu dan setor kepada P Rp30 ribu. Sisa keuntungan Rp20 ribu dibagi berdua, sehingga masing-masing mereka mendapat Rp10 ribu.

“Uang hasil keuntungan itu sudah dibelikan jajanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian kepada P di rumahnya dan P telah melarikan diri,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Aleyxi, kedua siswa diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 119 ayat 1 Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)