PEKANBARU – Kedapatan menyimpan narkoba, dua karyawan sebuah karaoke diamankan tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Kota Pekanbaru, Riau.
Keduanya ditangkap di tempat karaoke yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Permai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo yang didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim.
“Keduanya pria berinisial MR (24) dan AS (32),” kata Kapolsek, Senin (24/10).
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti masing-masing pelaku MR berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,36 gram.
“Tak hanya itu, disita juga dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif instagram, dengan berat kotor 0,98 gram,” ungkapnya.
Selain itu disita juga satu timbangan digital warna hitam. Satu unit iPhone 6S warna silver dan seperangkat alat hisap atau bong untuk menghisap sabu.
Sementara dari pelaku AS disita BB berupa satu unit telepon genggam jenis android.
Kedua pelaku ini kata Kompol Arry, akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Kompol Arry merinci penangkapan berawal pada Kamis, 20 Oktober sekira pukul 22.00 WIB.
Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui bernama MR dicurigai sering menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan komplek Nangka Permai, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
“Dan sekira pukul 23.30 WIB sesampainya di tempat TKP, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MR yang berada didalam ruangan operator karoke,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang, berisikan diduga narkotika jenis sabu dan dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi MR bahwa diduga narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik bos nya atas nama SL (DPO), dimana MS diperintahkan oleh SL (DPO) untuk menjual dan memaketkan menjadi paket kecil seharga Rp.100.000, setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual kemudian uang hasil penjualan diserahkan kepada AS selaku kasir di Kezya Karoke, setelah itu team opsnal melakukan pengembangan ” ungkap Kompol Arry.
Pada Jumat (21/10) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Komplek Nangka Permai, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap AS.
“Dari hasil Interogasi AS membenarkan bahwa terhadap uang hasil penjualan sabu dan pil ekstasi yang diterimanya dari MR akan dicatat kedalam buku dengan tulisan uang setoran, selanjutnya hasil rekapan tersebut difoto menggunakan handphone untuk dilaporkan kepada bos an SL (DPO) kemudian uang tersebut disetor kepada SL dengan cara ditransfer, kemudian SL (DPO) akan memberikan uang fee/keuntungan kepada MR dan AS berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 ” urai Kompol Arry.
Saat ini terang Kompol Arry pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan dan proses sidik lebih lanjut. (mat)












