Padang  

Driver Online Sumbar Demo Tolak Kenaikan BBM

Demo driver online. (ist)

PADANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Driver Online Sumatera Barat Bersatu, berunjuk rasa ke DPRD Sumbar, Selasa (13/9). Mereka menyatakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi.

Salah satu perwakilan Driver Online Sumatera Barat Bersatu, Roem mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi telah mempersulit hidup mereka. Jerih payah mereka bekerja seharian menjadi tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-sehari.

“Sebelum harga pertalite naik, kami bisa membawa uang pulang ke rumah sekitar Rp100 ribu per hari. Setelah harganya naik sekarang cuma bisa Rp30 ribuan saja. Itu tidak mencukupi,” ujar Roem.

Hal serupa disampaikan pula oleh sejumlah driver ojek online lainnya yang berunjuk rasa hari itu.

“Kami menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Kembalikan harga seperti semula,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan penerimaan aspirasi massa demo tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan Ketua Komisi III Ali Tanjung mengajak perwakilan masa berdiskusi/beraudiensi di dalam gedung DPRD.

Dalam diskusi tersebut sejumlah driver ojek online menyampaikan keluhan yang kurang lebih serupa.

Namun selain itu, mereka juga menyampaikan beberapa aspirasi lainnya, salah satunya meminta pencabut izin aplikator yang tidak patuh terhadap regulasi dari Kementerian Perhubungan.

“Kami berharap DPRD Sumbar bisa menjalankan fungsi pengawasan akan hal ini. Aplikator nakal harus ditertibkan,” katanya.

Tuntutan lainnya, mereka meminta pemerataan tarif untuk seluruh aplikator. Serta menetapkan payung hukum yang mengatur tentang driver online.

Pada massa demo, Ketua DPRD Supardi yang mengatakan, terkait penolakan kenaikan BBM bersubsidi, DPRD dalam beberapa waktu terakhir disibukan dengan menerima tuntutan yang sama dari berbagai kalangan, salah satunya dari mahasisqa. Dia mengatakan, meski kenaikan BBM merupakan kebijakan pemerintah pusat, DPRD Sumbar sebagai representasi masyarakat akan menindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat.

Supardi juga menjelaskan pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022. PMK tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah menyalurkan anggaram 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial. Yang dianggarkan pada Oktober hingga Desember Tahun 2022.