BATUSANGKAR – DPRD Tanah Datar setujui tiga Ranperda dalam rapat paripurna Jumat (6/3) kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketuanya Nurhamdi Zahari dan Kamrita, diikuti Wabup Fadli Arman dan pejabat Pemkab.
Tiga Ranperda yang disahkan itu adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Atas kelahiran Perda, Wabup Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada pimpinan serta anggota DPRD Tanah Datar yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat berarti dalam proses pembahasan hingga disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujuinya menjadi Perda. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Katanya, sinergi dan kerja sama antara DPRD dan Pemkab Tanah Datar merupakan faktor penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Tanah Datar.
Wabup Ahmad Fadly juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disetujui dengan menyusun peraturan pelaksanaannya agar implementasi di lapangan dapat berjalan secara optimal.
“Kami berharap perangkat daerah dapat melaksanakan serta menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan Pansus DPRD Tanah Datar sehingga pelaksanaan Perda dapat berjalan sesuai harapan bersama,” katanya.
Tentang kelahiran Perda itu, Ketua DPR Anton Yondra menyebut rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya antara DPRD bersama pemerintah daerah melalui berbagai tahapan pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa Pembicaraan Tingkat II merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda di DPRD, yang memuat penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang diajukan.
“Rapat paripurna hari ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagaimana telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, secara umum fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan berbagai catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan Perda nantinya dapat berjalan efektif, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (ydi)












