BATUSANGKAR – DPRD Tanah Datar kembali mengesahkan dua Perda dalam rapat paripurna, dan diusulkan ke dalam perubahan Propemperda tahun ini.
Keduanya adalah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi inisiatif daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dihadiri Bupati Eka Putra dan pejabat Pemkab di ruang sidang utama DPRD setempat.
Menurut Ketua DPRD, program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan, yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sedangkan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah disingkat Bapemperda,” ujarnya.
Dikatakan Anton Yondra, pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap 2 usulan Ranperda.
“Pemda mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Adrijinil Simabura mengatakan setelah dilakukan pembahasan program pembentukan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten 2026 antara tim Ranperda Pemkab dengan Bapemperda DPRD semua menyepakatinya.
“Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” katanya.
Atas produk hukum itu, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD mengagendakan sidang paripurna ini, dan terima kasih juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan ini, kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.
Dikatakan Eka Putra, hasil evaluasi Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Perubahan ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah. Karena itu kembali Saya ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak,” pungkasnya. (yd)












