DPRD Tanah Datar Setujui Perda APBD Perubahan 2025

Sidang paripurna DPRD. (ist)

Batusangkar -DPRD Tanah Datar menetapkan APBD Perubahan 2025 menjadi Peraturan Daerah.  Pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna kemarin di gedung DPRD Pagaruyung.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 28 orang anggota, Bupati Eka Putra bersama pejabat Pemkab.

Mrnurut Juru Bicara Badan Anggaran Kamrita, perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 lalu.

“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampainya.

Adapun hasil rumusan tersebut disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp1,28 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,3 triliun atau dengan suplus/defisit sebesar Rp38,8 miliar. Kemudian pembiayaan yaitu penerimaan Rp43,8 miliar dan pengeluaran Rp5 miliar dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp38,8 miliar.

Baca Juga  Nagari Tanjung Alam Gelar Satu Nagari Satu Iven dengan Festival Langgam

Rumusan tersebut, kata Kamrita selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Saat itu, Bupati Eka Putra mengucapkan terimakasih pada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” katanya.

Dikatakan, Ranperda tersebut akan disampaikan pada gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.

Ditambahkannya, pada perubahan APBD ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana serta program perlindungan sosial.

Baca Juga  DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati

“Semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2025-2029,” ungkapnya.

Bupati minta pada OPD dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah, dan apa yang telah disepakati bersama hendaknya dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya,” tandasnya. (ydi)