Batusangkar -Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tanah Datar tahun 2026 ditandatangani nota kesepakatannya dalam rapat paripurna DPRD Selasa, (2/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra bersama Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita diikuti Bupati Eka Putra, Wabup Ahmad Fadly, Forkopimda dan pejabat Pemkab.
Atas ditandatanganinya nota ini, Bupati Eka Putra menyatakan terimakasih pada pimpinan beserta anggota DPRD yang telah membahas KUA dan PPAS APBD tahun 2026 hingga selesai prosesnya.
“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini, Pemkab dan DPRD mempunyai tanggung jawab melalui fungsi serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujanya.
Bupati mengutarakan arah kebijakan pembangunan daerah 2026 disusun dalam rangka mencapai target yang ditetapkan pada RPJMD Tanah Datar tahun 2025-2029 dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.
“KUA dan PPAS APBD 2026 yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026. Dan, pada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasilnya dengan menyusun RKA program, kegiatan dan sub kegiatan yang sudah dialokasikan pada perangkat daerah masing-masing dengan mempedomani perundang-undangan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyebutkan rangkain pembahasannya sejak kegiatan pembahasan dan perumusan antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran, penandatangganan berita acara pembahasan KUA-PPAS.
Kemudian, lanjutnya, rapat paripurna internal DPRD penetapan keputusan DPRD tentang KUA-PPAS APBD Tanah Datar. (ydi)












