DPRD Sumbar Tetapkan Perda Tentang Tanah Ulayat

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tanah ulayat menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Senin (4/12) di ruang sidang utama gedung DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah didampingi Sekdaprov Hansastri.

Saat memimpin rapat paripurna, Irsyad Safar mengatakan, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Terhapusnya tanah ulayat berarti hapus pula identitas adat.

“Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat,” kata Irsyad Safar.

Dalam praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad, praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.

Irsyad menyebutkan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat.

“Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan,” terangnya.

Ia memaparkan, Perda tentang Tanah Ulayat menegaskan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat. Artinya, Perda tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat.

“Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan mengubah atau menggantikan hukum adat namaun justru untuk mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat,” tegas Irsyad.

Baca Juga  Program Pemerintah Daerah Mesti Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat

Dia menegaskan, Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat. UUPA bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.

Sementara itu, dia melanjutkan, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuagan untuk mempertahankan identitas tersebut. Pembiaran peralihan status tanah ulayat menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat.

Menurutnya, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat. Oleh sebab itu, pengaturannya di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya pengadministrasian dimaksud sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan.

Lebih jauh Irsyad menerangkan, Ranperda tentang Tanah Ulayat telah dilakukan pembahasan sejak akhir tahun 2022 lalu oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi I sebagai tim pembahas. Setelah pembahasan dilakukan, Ranperda tersebut disampaikan untuk dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Ranperda Tanah Ulayat diterima tanggal 14 November 2023 melalui surat Mendagari nomor 100.2.16/7830/OTDA.

“Komisi I DPRD Sumatera Barat melakukan rapat untuk mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kemendagri berdasarkan hasil fasilitasi tersebut sehingga bisa diambil keputusan untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah,” tutupnya.

Sebelumnya, untuk mengoptimalkan penyusunan perda tanah ulayat, tim penyusun dari Komisi I DPRD Sumbar sempat melaksanakan sosialisasi di sejumlah kabupaten/kota.

Baca Juga  Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila pada HUT ke-81 Sumbar

Saat sosialisasi itu, tim penyusun perda tanah ulayat memaparkan bahwa selain mengatasi polemik yang kerap terjadi dalam pengelolaan Tanah Ulayat, ranperda tersebut juga mendorong pendataan dan sertifikasi keseluruhan tanah ulayat yang ada.

Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPRD Sumbar yang juga Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Desrio Putra.

“Kita mendorong, bagaimana bisa tanah ulayat ini bisa didaftarkan, sehingga jelas kewenangan ninik mamak. Ini yang kita upayakan,” kata Desrio.

Dia juga menegaskan, dengan telah disahkannya perda ini nantinya maka tidak hanya sebagai bentuk peraturan tapi juga akan membantu merampungkan pendataan.

Untuk diketahui sepanjang Tahun 2023, DPRD Sumbar telah menetapkan 8 ranperda, 4 ranperda inisiatif, 1 ranperda usulan Pemprov dan 3 perda kumulatif terbuka. Kemudian dari 8 ranperda, 6 telah ditetapkan menjadi perda.

Tentang 4 ranperda inisiatif 2 dari Komisi II, kemudian masing-masingnya 1 dari Komisi I, dan IV. Rinciannya adalah, Perda Nomor 3 tahun 2023 Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Barat, Ranperda Perhutanan Sosial, Ranperda Tanah Ulayat dan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebencanaan.

Untuk Ranperda Tanah Ulayat dan Ranperda Perhutanan Sosial sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, dan sudah dalam pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri, menunggu nomor registrasi.

Lalu, 4 perda usulan pemprov yang telah ditetapkan DPRD Sumbar yakni, Perda Ekonomi Kreatif, dan 3 Perda kumulatif terbuka, Perda Pertanggungjawaban APBD 2022, Perda Perubahan APBD 2023 dan Perda APBD 2024. (*)