PADANG – APBD Sumbar Tahun 2024 disahkan, total anggaran Rp6,7 triliun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (16/11).
Namun walaupun telah ditetapkan, DPRD Sumbar menyatakan pembahasan APBD Tahun 2024 benar-benar memerlukan kerja keras. Hal ini dikarenakan banyak permasalahan dalam Rancangan APBD (RAPBD) yang diserahkan Pemprov ke DPRD.
Saat memimpin rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi memaparkan sejumlah permasalahan tersebutm diantaranya, yakni RAPBD yang diserahkan pemprov ke DPRD belum akomodatif.
“Pemprov menyerahkan RAPBD dengan kondisi kebutuhan belanja daerah yang jauh lebih besar dibanding target pendapatan,” ujar Supardi.
Hal ini megakibatkan masih sangat banyak program dan kegiatan, terutama yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat belum terakomodir. Begitu juga dengan kebutuhan sejumlah kegiatan prioritas daerah yang belum terpenuhi kebutuhan anggarannya.
Permasalahan kedua, lanjut Supardi, rendahnya target pendapatan disebabkan kurangnya inovasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengoptimalkan target pendapatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
“Banyak potensi-potensi pajak dan restribusi yang tidak teridentifikasi dan sebagian tidak optimal pula pengelolaanya. Kondisi ini menyebabkan banyaknya potensi pajak dan restribusi yang hilang. Ini sangat merugikan daerah,” ujarnya.
Supardi memaparkan, disamping permasalahan rendahnya target pendapatan daerah, juga terdapat permasalahan dari sisi pembiayaan daerah, yakni untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, pada KUA-PPAS disepakati penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Tahun 2023 sebesar Rp250 miliar.
“Namun DPRD melihat Silpa tidak akan mencapai Rp250 miliar. Karena kondisi itu, DPRD dan pemprov harus all-out meningkatkan dan mengali sumber-sumber pendapatan,” tuturnya.
Masih tentang pendapatan daerah, , DPRD meminta Pemprov mereformasi sistem, tata kerja dan SDM yang ditugaskan dalam pemungutan pajak dan restribusi. Supardi mengatakan apabila tidak ada perbaikan maka dipertimbangkan opsi kerjasama pemungutan pajak dan restribusi dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Hal ini memungkinkan karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Kemudian DPRD juga meminta Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan sejumlah BUMD. Pertama, pengelolaan Hotel Balairung Citrajaya Sumbar diserahkan kepada pihak ketiga melalui skema lelang terbuka.
Kedua, PT. Grafika Jaya Sumbar dilikuidasi. Hal ini mengingat banyaknya permasalahan dalam pengelolaannya. Termasuk dan deviden yang diberikan tidak sebanding dengan penyertaan modal diberikan pemerintah daerah.
Ketiga, DPRD meminta Pemprov membentuk tim transisi terkait akan berakhirnya kerjasama pengelolaan Novotel dengan PT. Grahamas Citra Wisata.
“Dalam tim transisi ini dilibatkan DPRD Sumbar,” tegas Supardi.
Tim ini akan menyelesaikan proses serah terima dengan PT. Grahamas Citra Wisata serta mengkaji pelaksanaan kerjasama pengelolaan Novotel selanjutnya.
Sementara itu, badan anggaran (Banggar) DPRD juga memberikan sejumlah catatan lainnya.
Diantaranya, terkait dengan PAD dimana komponen utamanya terdiri dari pajak dan restribusi daerah, dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 ditegaskan bahwa terhitung tanggal 5 Januari 2024, pemungutan pajak dan restribusi daerah dilakukan dengan Perda Pajak dan Restribusi yang disusun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah mempercepat penyampaian Ranperda tentang Pajak dan Restribui Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 kepada DPRD, agar Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan.
Meskipun terdapat tambahan pendapatan daerah, tetapi dari sisi belanja justru mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh karena adanya penurunan target dari penerimaan pembiayaan yang berdampak terhadap alokasi belanja daerah.
Dengan adanya penurunan alokasi belanja dari hasil pembahasan dengan target yang ditetapkan dalam KUA-PPAS Tahun 2024 dan Ranperda APBD Tahun 2024 yang diusulkan kepada DPRD, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap alokasi belanja daerah, baik untuk belanja operasi, belanja modal, BTT, dan belanja transfer.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di akhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama terhadap Ranperda, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat akhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama terhadap Ranperda APBD Tahun 2024, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya, dengan kesimpulan semua fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar dan TAPD terhadap Ranperda APBD Sumbar Tahun 2024, untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Disamping memberikan peretujuan, Fraksi-Fraksi juga memberikan cacatan, masukan, saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang ditampung dalam Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, diantaranya.
Pertama, pemerintah daerah dan OPD terkait, diharapkan dapat memanfaatkan peluang yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD dengan mengoptimalkan semua potensi yang kita miliki serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pemungutan pajak dan restribusi daerah.
Kedua, pemerintah daerah harus konsisten dan secara bertahap meningkatkan alokasi belanja modal dan belanja infrastuktur sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yaitu sebesar 14 persen dari total belanja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ketiga, kinerja BUMD milik Pemerintah Daerah yang bergerak di luar sektor keuangan, tidak mengalami peningkatan yang siginifikan dan deviden yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atas penyertaaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak sebanding dengan nilai penyertaan modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu mengambil sikap yang jelas terhadap keberlanjutan BUMD tersebut. Untuk itu perlu dilakukan kajian dan evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan keberlanjutannya.
Keempat, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan seluruh rekomendasi DPRD yang terdapat dalam hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Ranperda APBD tahun 2024.
Komposisi APBD 2024
Pendapatan daerah Rp 6,5 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp3,1 triliun, pendapatan Transfer Rp3,4 triliun, lain-lain PAD yang sah Rp17,02 miliar.
Belanja daerah Rp6,69 triliun, penerimaan pembiayaan Rp150 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar dan pembiayaam netto Rp130 miliar. Defisit anggaran Rp130 miliar. Total APBD Tahun Rp6,7 triliun.(*)












