DPRD Sumbar Terima Kunjungan Dua Bamus

PADANG – DPRD Sumbar menerima kunjungan dua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus, Senin (25/09). Dua Bamus tersebut yakni, Bamus DPRD Yogyakarta dan Bamus DPRD Tapanuli Utara.

Kunjungan kerja kedua lembaga tersebut dalam rangka studi banding terkait pembahasan penjadwalan agenda kegiatan DPRD.

Tim Bamus DPRD Kota Yogyakarta sebanyak 24 orang. Sementara dari kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 12 orang. Kedatangan mereka disambut Anggota DPRD Sumbar, Afrizal.

Ketua Bamus Yogyakarta, Fursan mengatakan, kunjungan ke DPRD Sumbar bertujuan memperkaya materi terkait penjadwalan agenda kedewanan di DPRD Yogyakarta.

Tujuan yang sama juga menjadi alasan kedatangan Bamus DPRD Tapanuli Utara. Mereka ingin mencari tahu pola koordinasi mengenai agenda rencana kerja dewan tahunan. Selain itu mereka juga ingin mempelajari cara pengembangan kepariwisataan yang dilakukan pemerintahan Sumbar.

“Selain belajar tentang penjadwalan agenda kedewanan, kami juga mempelajari cara pengembangan sektor wisata. Hal ini mengingat Sumbar merupakan daerah yang terkenal dengan banyak tempat destinasi wisata,” kata Anggota Bamus DPRD Tapanuli Utara, Jefri Manalu.

Anggota DPRD Sumbar, Afrizal saat pertemuan dengan dua Bamus tersebut mengatakan, sudah menjadi tugas Bamus untuk menyusun agenda kedewanan. Pengagendaan tersebut dilakukan secara berkelanjutan setiap bulannya.

“Berdasarkan rapat penetapan agenda Bamus tersebut dilaksanakan banyak kegiatan, mulai dari rapat paripurna, rapat kerja, studi banding, studi komparatif, pembahasan perda, pembahasan anggaran, sosalisasi peraturan daerah, kegiatan reses dan berbagai kegiatan lainnya,” kata Afrizal.

Dia menjelaskan fungsi DPRD ada tiga yakni, pengawasan, legislasi dan penganganggaran. Ketiga fungsi tersebut mesti dilaksanakan optimal keseluruhannya.

“Jadi dalam menetapkan agenda mesti diperhatikan bahwa tak satu pun fungsi terkesampingkan,” ujarnya.

Yang paling utama lagi, lanjut Afrizal, memperhatikan aturan dari pemerintah pusat. Ini misalnya terkait batas waktu penetapan APBD, yang memiliki tenggat waktu.

Kemudian, ada pula hal lain yang mesti dipenuhi, yakni pelaksanaan reses berupa anggota dewan menemui dan menjemput aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.