DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

DPRD Sumbar menerima nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dari Pemprov Sumbar saat rapat paripurna, Selasa (13/6).

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dari Pemprov Sumbar saat rapat paripurna, Selasa (13/6).

Dengan telah diterimanya nota pengantar tersebut DPRD memulai pembahasannya dengan agenda pertama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan pelaksanaannya dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (14/6).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu tugas kepala saerah adalah menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk dibahas bersama.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari KUA-PPAS, APBD, Perubahan APBD dan diakhiri dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Dia menambahkan, dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan dapat diketahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Selain juga apakah telah dapat mewujudkan target yang direncanakan.

“Lalu perlu disandingkan pula dengan LHP BPK, untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya,” paparnya lagi.

Supardi menuturkan, dalam nota pengantar yang disampaikan oleh wakil gubernur, dipaparkan diantaranya pendapatan daerah, dari target sebesar Rp6.175.628.018.183 dapat direalisasikan sebesar Rp 6.130.023.203.347,60 atau 99,26 persen.

Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp6.639.308.547.776 dapat direalisasikan sebesar Rp6.304.434.742.047,81 atau 94,96 persen.

Dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp289.279.692.879,38.

Supardi menambahkan, dalam pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Kepada Daerah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Supardi menambahkan, Gubernur dengan surat Nomor : 030/513/BPKAD-PAP/2023 tanggal 30 Mei 2023, telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumbar beserta lampirannya.

“Melihat pada jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka penyampaian dan pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, dapat dilakukan lebih awal, sehingga DPRD memiliki waktu yang lebih panjang untuk mendalaminya,” katanya lagi.

Hal-hal yang perlu diperhatian dan diperdalam oleh DPRD diantaranya pengelolaan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah. Selain itu juga tentang capaian-capaian target kinerja program dari penggunaan anggaran yang telah dilakukan selama tahun 2022. Selain juga menyandingkannya dengan LHP BPK terhadap penggunaan APBD Tahun 2022.(w)