PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam mengelola keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Kendati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami tekanan dan kontraksi yang cukup dalam, jajaran eksekutif dinilai tetap mampu menorehkan capaian kinerja yang baik.
Pernyataan apresiasi tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026) .
Menurut Muhidi, potret pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun lalu berada dalam situasi yang penuh tantangan ekonomi dan sosial. Kontraksi anggaran dipicu oleh kebijakan efisiensi fiskal dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres). Situasi tersebut diperparah oleh serangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, hingga mengakibatkan kerusakan masif pada infrastruktur vital daerah.
“Secara umum, kinerja pengelolaan keuangan daerah sudah cukup maksimal di tengah kondisi APBD yang terkontraksi cukup dalam seiring berlakunya Inpres tentang kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Kondisi ini kian berat dengan adanya bencana hidrometeorologi yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur, yang secara langsung memengaruhi stabilitas ekonomi dan kondisi sosial masyarakat,” ujar Muhidi di hadapan peserta rapat paripurna.
Kendati dibayangi dinamika fiskal yang fluktuatif, Pemprov Sumbar mencatatkan realisasi pendapatan daerah yang sangat positif, yakni mencapai 99,03 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, dari sisi serapan anggaran, belanja daerah berhasil direalisasikan sebesar 94,59 persen.
Keberhasilan pengelolaan keuangan ini kian paripurna karena didukung oleh aspek transparansi yang kuat. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Dari sisi akuntabilitas dan transparansi, LKPD Tahun 2025 juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” terang Muhidi.
Ia menambahkan bahwa mempertahankan predikat WTP dan menjaga rasio realisasi anggaran di atas 90 persen di tengah situasi krisis bukanlah perkara yang mudah. Oleh karena itu, lembaga legislatif sepakat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mitra kerja mereka di eksekutif.
Catatan Strategis untuk Evaluasi Belanja
Meski menghujani Pemprov Sumbar dengan pujian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan memberikan sejumlah catatan kritis. Muhidi mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri, sebab masih ditemukan beberapa kelemahan substantif yang memerlukan evaluasi mendalam, baik pada pos pengelolaan pendapatan maupun ketepatan sasaran belanja daerah.
Langkah ini diperlukan agar struktur APBD ke depan semakin berkualitas, efektif, dan efisien. Penajaman anggaran belanja harus diprioritaskan pada program-program stimulus yang memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
Rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini berlangsung secara maraton dan dinamis setelah resmi diserahkan oleh Gubernur Sumbar pada 18 Juni 2026 lalu. Proses bedah anggaran dilakukan secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan tidak hanya menyangkut pada angka-angka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Lebih dari itu, kami mencakup aspek efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta sejauh mana capaian target kinerja dari program dan kegiatan yang telah direncanakan,” tegas politisi tersebut.
Selain melalui pembahasan di tingkat komisi dan Banggar, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar juga menyuarakan catatan strategis dan rekomendasi melalui pemaparan Pandangan Umum serta Pendapat Akhir Fraksi. Masukan-masukan tersebut wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah demi perbaikan tata kelola keuangan pada masa mendatang.(***)












