AROSUKA – DPRD Kabupaten Solok menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, Apt., dan dihadiri Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk pergeseran anggaran sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Solok, antara lain meningkatkan kapasitas SDM, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, memperbaiki pengelolaan barang dan jasa, serta meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan. Pemerintah daerah juga didorong menyediakan sarana pengangkutan sampah dan mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Persetujuan Ranperda tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bupati Solok bersama pimpinan DPRD Kabupaten Solok.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan TAPD atas penyelesaian pembahasan APBD Perubahan 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, APBD Perubahan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pembangunan yang tepat sasaran.
“APBD bukan hanya sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, menjalankan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Bupati. (Yen)












