DPRD Padang Segera Gulirkan Hak Angket Kepada Walikota

PADANG – Hak Angket DPRD Padang kepada Walikota tentang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bakal segera bergulir. Hal itu diketahui setelah dilakukan rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang, Senin (21/5) dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti.

Dari hasil rapat Bamus itu diputuskan, penyampai usulan hak angket tentang Baznas kepada Walikota Padang akan dilakukan dalam paripurna yang diagendakan pada Jumat (8/6).

Ketua Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa selaku pengusul hak angket itu menyatakan syarat untuk menggulirkan hak angket sudah terpenuhi, dimana sesuai aturan, minimal hak angket diusulkan oleh tujuh orang dan lebih dari satu fraksi.

“Sementara hak angket yang akan kita gulirkan terkait Baznas ini diusulkan lebih dari 30 orang. Makanya dijadwalkan penyampaiannya dalam paripurna 8 Juni nanti,” kata Maidestal.

Dia mengatakan, setelah disampaikan usulannya, nanti akan ditanggapi oleh fraksi. Dan jika disetujui maka akan diteruskan kepada walikota untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya baru dilakukab pembahasan mendalam terkait apa yang diangketkan, dalam hal ini adalah Baznas Kota Padang,” katanya.

Dia menjelaskan pengguliran hak angket ini tidak terkait dengan siapa orang yang menjabat walikota, tapi dengan jabatan walikota.

“Hak anggota DPRD kepada jabatan bukan kepada personnya,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IV Osman Ayub yang juga salah seorang penggagas lahirnya hak angket terkait Baznas ini. Dia menjelaskan hak angket itu dilayangkan kepada walikota terkait kebijakannya di Baznas.

“DPRD dalam hal ini tidak memeriksa Baznas, tapi menelaah kebijakan walikota dalam hal ini Mahyeldi terhadap Baznas. Soal SK saja ada keganjilan. SK awal masa bhakti 2014-2019. Tapi pada 2016 ada pergantian pengurus, SK-nya malah jadi 2016-2021,” katanya.

Selain itu, juga kebijakan lainnya terkait penyelenggaraan kegiatan Baznas yang banyak menjadi pertanyaan masyarakat.

“Kita berharap dengan hak angket ini, pengelolaan dana umat bisa dilihat secara terang dan transparan dan berjalan sesuai dengan aturan yang semestinya,” pungkas Osman Ayub.(bambang)