Padang  

DPRD Padang Beri 24 Rekomendasi Atas LKPJ Walikota TA 2021

PADANG – DPRD Kota Padang memberikan 24 rekomendasi terhadap Laporan Ketetangan Pertanggunjawaban (LKPj) Walikota Padang tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna, Senin (18/4) dipimpin Wakil Ketua DPRD Ilham Maulana.

Dalam kesempatan itu, Ilham Maulana didampingi Wakil Ketua DPRD Amril Amin, Sekwan Hendrizal Azhar serta dihadiri langsung Walikota Padang Hendri Septa, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD.

Ilham Maulana mengatakab rekomendasi tersebut disampaikan setelah DPRD melakukan pembajasan LKPj 2021 dalam empat panitia khusus.


“Kita berharap rekomendasi ini bisa menjadi perhatian bagi Pemko melalui OPD-OPD-nya,” kata Ilham.

Sejumlah rekomendasi itu antara lain Pemko perlu memperhatikan proses penempatan aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan dan kecamatan serta pejabat di lingkungan pemerintah kota padang, harus disesuaikan dengan ilmu dan keahliannya.

Untuk kepala OPD yang sampai saat ini masih kosong atau belum definitif (seperti : kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Damkar, Kepala BPBD, Camat Padang Barat dan Camat Padang Utara) agar segera diisi dengan pejabat yang definitif, sehingga pelayanan masyarakat bisa maksimal.

Selanjutnya Pemko Padang juga harus melengkapi formasi tenaga fungsional tertentu, seperti tenaga arsiparis, dimana saat ini pemerintah Kota Padang hanya memiliki satu orang tenaga arsiparis, dari jumlah kebutuhan yang telah diajukan oleh dinas perpustakaan dan arsip kota padang adalah sebanyak 40 orang.


Kemudian rencana untuk menempatkan tenaga Satpol PP pada setiap kecamatan, harus dilakukan kajian terlebih dahulu, mengingat jumlah tenaga Satpol PP saat ini yang terbatas dan jumlah anggaran yang dibutuhkan jika dilakukan rekruitmen tenaga baru.

Pemerintah Kota Padang sudah harus dapat menerapkan smart goverment, sebagai salah satu upaya mewujudkan go-green and paperless, agar pemerintahan dapat berjalan secara maksimal, efektif dan efisien.

Salah satu strateginya adalah dengan pemanfaatan informasi teknologi (it) dan aplikasi digital dalam menjalankan — administrasi pemerintahan, pengadaan sarana pendukung dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penguasaan teknologi informasi berbasis komputerisasi.

Lalu, Badan pendapatan daerah sebagai koordinator dalam mengumpulkan PAD diharapkan kreatif dan inovatif dalam intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.


Dinas Perdagangan diharapkan dapat mencarikan solusi segera dalam penataan pedagang kaki lima di pasar raya maupun pasar-pasar satelit yang menjadi kewenangannya.