Payakumbuh – Dalam upaya menggenjot nilai realisasi investasi di Kota Payakumbuh, sesuai dengan targetnya sebagai kota tujuan investasi di Sumatera Barat, Pemko Payakumbuh melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyediakan layanan klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Ini merupakan inovasi yang diciptakan untuk membantu pelaku usaha dalam membuat atau menyampaikan laporan.
Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria, kepada Singgalang, Sabtu (15/10), mengatakan, pihaknya mengharapkan agar inovasi ini nantinya akan membantu perusahaan atau pelaku usaha dalam menyampaikan pelaporan LKPM secara online. Selain itu juga untuk menggenjot nilai realisasi investasi di Kota Payakumbuh.
Menurutnya, klinik ini disediakan di Kantor DPMPTSP Jalan Jambu, Ibuh Timur, dibuka sejak 1 Oktober 2022 lalu. Dibawah koordinator bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal Zulfa Riyanti bersama sub koordinator pembinaan, pengawasan bimbingan fasilitasi penanaman modal Siti Hayinah dan tenaga pendamping, Arif Rahman Hakim. “Melalui klinik LKPM ini, nantinya kita akan bisa memantau perkembangan investasi di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Ditambahkannya, klinik LKPM adalah klinik laporan kegiatan penanaman modal, dimana disediakan sebuah wadah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam penyampaian laporannya. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 ditetapkan, bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat LKPM dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. LKPM ini wajib disampaikan secara online melalui situs https://oss.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://oss.go.id,” tambahnya.
Meizon mengakui, walaupun pada dasarnya pelaku usaha bisa melakukan pelaporan secara mandiri, namun pada kenyataanya sering juga terjadi keterlambatan. Malahan tidak melaporkan sama sekali LKPM onlinenya. Oleh karena itu, DPMPTSP hadir untuk mereka, dengan melakukan pendampingan sampai ke pelayanan prioritas.
“Kita akan bantu mengajarkan bagaimana mulai dari mendaftarkan akun (hak akses LKPM online) sampai penyampaian laporan secara online, verifikasi laporan hingga memfasilitasi setiap permasalahan yang dihadapi perusahaan. Kita ingin mereka rasakan kehadiran kita, oleh karena itu klinik LKPM salah satu solusi terbaik yang kita lakukan,” ungkapnya.
Dikatakan, di bawah kepemimpinannya DPMPTSP akan terus berjalan dengan sistem. Tetap berkinerja baik, bahkan terus melahirkan inovasi. Dengan meningkatnya nilai investasi, didukung oleh semua pihak, stakeholder dan juga kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kegiatan penanaman modalnya, maka semuanya akan beres.
“Dengan hal ini akan menjadikan Kota Payakumbuh sebagai kota ramah investasi dan tujuan investasi. Bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, hal ini dapat dibuktikan dengan peningkatan nilai investasi di Kota Payakumbuh dari tahun ke tahun. Dengan diluncurkan inovasi ini, ditargetkan Investasi di Kota Payakumbuh akan terus meningkat,” katanya. 207












