PEKANBARU – Seorang karyawan rumah makan Ampera di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, tewas mengenaskan setelah ditikam sebanyak sembilan kali oleh seorang pengusaha ponsel, Sabtu (10/05/2025) malam.
Korban berinisial RS dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka tusuk di bagian perut dan tangan.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial BM (37), seorang pemilik konter pulsa yang tak jauh dari lokasi rumah makan tempat korban bekerja.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban tengah bersiap untuk pulang kampung ke Pariaman, Sumatera Barat.
“Pelaku diduga sudah mempersiapkan pisau sejak pagi hari. Begitu melihat korban, pelaku langsung menyerang di area dapur rumah makan,” ujar Kompol Jorminal, Kamis (15/05/2025).
Usai melakukan penusukan brutal, pelaku melarikan diri. Namun, kurang dari satu jam setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim dan Brimob berhasil menangkap BM di kawasan Sukajadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan ini didasari oleh rasa cemburu dan dendam. BM menuding korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.
Kecurigaan itu muncul sejak April 2025, ketika BM mendapati kedekatan yang tidak wajar antara istrinya dan RS.
“Pelaku mengaku menemukan foto-foto mesra korban bersama istrinya dalam ponsel, serta melihat istrinya kerap membawakan makanan ke rumah makan tempat korban bekerja,” tambah Kompol Jorminal.
BM juga menuturkan bahwa korban sering datang ke konter pulsa milik istrinya. Bahkan, mereka sempat saling bertukar nomor handphone.
BM yang sudah beberapa kali menegur istrinya, merasa peringatannya tidak diindahkan hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa RS.
Setelah melakukan penusukan, BM sempat diamuk warga yang geram melihat korban tergeletak bersimbah darah.
Namun, petugas cepat mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa.
Kini, BM resmi ditahan di Mapolsek Sukajadi dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Salah seorang saksi, Gabe, mengatakan sempat mendengar suara keributan sebelum akhirnya korban ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumah makan.
“Kami dengar ribut-ribut, pas dicek korban sudah tergeletak penuh darah,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung lainnya.(*)












